Anggota DPRD Kebumen Diperiksa KPK Sebagai Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Desember 2016, 14:27 WIB
Anggota DPRD Kebumen Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Febri Diansyah
rmol news logo Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Suhartono, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Politisi Partai Amanat Nasional itu bakal diperiksa sebagai saksi dua tersangka sekaligus, yakni Direktur Utama‎ PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

Diketahui, Suhartono merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan KPK saat Operasi Tangkap Tangan, 15 Oktober lalu. Suhartono dan tersangka lainnya yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto juga diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

"Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk tersangka HTY dan SGW," ujar ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Yasinta Swasti Mahargyani yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikpora Pemkab Kebumen. Sama seperti Suhartono, Yasinta juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sigit Widodo, Hartoyo dan Yudhy Tri Hartanto.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta dari Hartoyo sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA