Karena kasus tersebut mendapat perhatian luas oleh publik, Komisi Yudisial diminta untuk ikut mengawasi jalannya persidangan.
Proses pengawasan intens sangat penting untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kKasus tersebut. Agar rasa keadilan publik tidak dicederai dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Gubernur DKI Jakarta yang akrab Ahok itu.
Demikian disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan pers petang ini. Pemuda Muhammadiyah merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri.
Karena itu, sambung Dahnil, pihaknya hari ini telah mengirimkan surat resmi permohonan kepada Komisi Yudisial RI agar melakukan pengawasan intens terhadap proses peradilan kasus penistaan agama ini.
Surat tersebut ditandatangani Dahnil selaku Ketua Umum dan Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga pelapor kasus tersebut.
"Selain kepada KY, kami juga mengirimkan permohonan yang sama kepada Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan yang sama terhadap kerja jaksa yang menangani kasus Ahok Ini," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: