Ahok Akan Digugat Ganti Rugi Penistaan Agama

Senin, 05 Desember 2016, 08:57 WIB
Ahok Akan Digugat Ganti Rugi Penistaan Agama
Foto: Youtube
rmol news logo Kasus hukum yang membelit Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan terus bertambah.

Pasalnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana mendaftarkan gugatan ganti rugi atas ulah Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan daftarkan gugatan ganti kerugian terhadap Ahok yang akan digabungkan dengan perkara pidana dugaan penodaan agama oleh Ahok," kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, seperti diberitakan RMOLJakarta.Com, Senin (5/12).

Menurut Novel, ulah Ahok yang telah menistakan agama karena menafsirkan surat Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September lalu, telah menyebabkan kerugian sangat besar terhadap umat Islam.

"Kami juga mendesak agar Ahok secepatnya dijebloskan ke penjara karena sudah berstatus tersangka," tegas Novel.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA