Polisi: Ahok Memilih Tidak Bicara Saat Berkasnya Dilimpahkan Ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Desember 2016, 11:45 WIB
Polisi: Ahok Memilih Tidak Bicara Saat Berkasnya Dilimpahkan Ke Jaksa
Basuki "Ahok" Purnama/net
rmol news logo Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memilih membisu saat menjalani proses pelimpahan berkas kasusnya di Mabes Polri.

Hal itu diketahui dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, Ahok tak berkomentar dan berkata apapun saat proses pelimpahan berkas.

Menurut Rikwanto, Ahok sangat tenang dan kooperatif saat polisi melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung.

"Sangat kooperatif dan tenang. Tadi ditawarkan buat pernyataan, dia (Ahok) bilang tidak," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Semua pihak terkait, termasuk pengacara dan Ahok sendiri, memperhatikan proses pelimpahan berkas kasusnya ke kejaksaan di Mabes Polri.

"Hari ini proses tahap dua. Tadi disaksikan bersama Basuki Tjahaja Purnama, pengacara dan penyidik ke Kejaksaan untuk diserahkan tahap dua. Setelah proses itu dan tanda tangan administrasi, tanggung jawab hukum Ahok (ada di) pihak kejaksaan," tutup Rikwanto.

Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu 16 November 2016. Penetapan itu disampaikan sendiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto. Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA