"Penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan. Apakah ditahan atau tidak ditahan seperti di kepolisian, nanti pihak kejaksaan yang menentukan," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/12) seperti diberitakan
RMOLJakarta.Com.
Hal itu disampaikan Rikwanto karena berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok sudah diserahkan ke Kejagung. Termasuk barang buktinya.
"Sudah dilimpahkan, jadi tanggung jawab hukum sudah di kejaksaan," katanya.
Bareskrim Polri hari ini melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok. Pukul 09.25 tadi, Ahok tiba di ruang rapat Divisi Propam Mabes Polri memenuhi undangan untuk pelimpahan berkas perkara. Ahok ditemani tim kuasa hukum, bertemu dengan Kombes Ferdy Sambo.
Sekitar 15 menit di ruangan, Ahok langsung digelandang ke Kejagung. Polisi mengawal dan mengantar Ahok ke gedung bundar.
[wid]
BERITA TERKAIT: