
. Setelah selesai proses di Bareskrim Polri, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Di Bareskrim, gubernur DKI Jakarta nonaktif itu menandatangai berkas acara pemeriksaan (BAP) yang telah rampung (P21).
Selanjutnya, di Kejagung, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka (Ahok) dan alat bukti kepada jaksa Kejagung.
Tiba di Kejagung, Ahok masih tetap memilih bungkam saat ditanya awak media, sama halnya di Bareskrim.
Dan ketika jalan dari mobil menuju pintu masuk Kejagung, sempat terjadi desak-desakan antara wartawan dengan pihak pengamanan.
Ahok adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama "Al-Maidah 51". Ahok dikenakan pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: