Kedatangannya untuk menandatangai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah rampung. Dirinya menemui penyidik Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo dan tim Penanganan kasus dugaan penistaan agama.
Pemanggilan terhadap Ahok itu dilakukan karena akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, hari ini juga. Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Mengenakan pakaian batik berwarna hujau, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tiba sekitar pukul 9.25 WIB. Ahok enggan berkomentar meski awak media yang telah menunggunya menghujani pertanyaan.
Kedatangan Ahok, disambut oleh Ketua Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua tim Hukumnya, Sirra Prayuna yang sudah terelebih dahulu tiba disana.
Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.
"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono Rabu, 16 November 2016.
[rus]
BERITA TERKAIT: