
. Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (1/12), sekitar pukul 09.25 WIB.
Tiba di Bareskrim, Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) itu tidak memberikan keterangan. Dia hanya tersenyum kepada awak media yang menunggunya.
Ahok yang mengenakan batik lengan panjang mendapat kawalan ketat dari petugas kepolisian, hingga masuk ke ruang Rupatama Mabes Polri.
Pemanggilan Ahok ini dilakukan untuk penyerahan barang bukti dan tersangka dari Breskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Ahok dikenakan pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: