Ahok dipanggil karena berkas perkara sudah lengkap alias P21, dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangaan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejagung.
"Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang sendiri," ujar Martinus, kemarin.
Seteleh kasus Ahok dilimpahkan Polri ke Kejagung, selanjutnya Kejagung yang akan mengawal kasus yang mendapat perhatian luas publik ini, termasuk apakah akan menahan Ahok atau tidak.
Ahok dikenakan pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama.
Dilaporkan, saat ini Ahok dan tim kuasa hukum sedang di perjalan menuju gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
[rus]
BERITA TERKAIT: