"Kejagung harus profesional. Meski Jaksa Agung afiliasi politiknya berasal dari Partai Nasdem yang juga merupakan salah satu partai pengusung Ahok, jangan coba-coba bertindak tidak profesional," kata aktivis Muhammadiyah, Makmun Murod Al Barbasy, Kamis (1/12).
Jelas Makmun, begitu juga hakim yang menangani kasus Ahok, jangan coba-coba mengabaikan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
"Jangan membikin umat Islam yang sudah sangat toleran, tertib dan santun justru bertindak sebaliknya hanya karena hakim tak mampu bertindak adil," ucapnya.
Ia menambahkan, keadilan persidangan dalam kasus Ahok hanya bisa dipahami umat Islam ketika hakim menjatuhkan vonia bahwa Ahok bersalah.
"Sebab membebaskan Ahok dari jerat hukum itu bak api dalam sekam," tukas Makmun seperti dilansir akun fecebooknya.
Kemarin, Kejagung telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Ahok, hasilnya dinyatakan lengkap alias P21. Artinya, kasus Ahok akan segera menjalani proses hukum di meja hijau.
[rus]
BERITA TERKAIT: