Kejagung Punya Waktu 14 Hari Teliti Berkas Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 25 November 2016, 11:52 WIB
Kejagung Punya Waktu 14 Hari Teliti Berkas Ahok
Ahok/Net
rmol news logo . Kejaksaan Agung telah menerima berkas kasus dugaan penghinaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas kasus Ahok ke Kejaksaan Agung, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat siang (25/11).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan pihaknya punya waktu dua pekan alias14 hari kerja untuk menentukan sikap.

Nantinya tim jaksa akan menyatakan apakah perkara gubernur DKI Jakarta nonaktif itu telah lengkap atau belum.

Dikabarkan sebelumnya, Jampidum telah menunjuk 13 jaksa yang tergabung dalam tim kasus Ahok. 13 jaksa itu terdiri dari 10 dari Kejagung, dua dari Kejati DKI, dan satu dari Kejari Jakut.

Tim jaksa ini akan meneliti berkas perkara Ahok hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP dan UU Pidana formal dan material telah memenuhi syarat," ucap Noor. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA