
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan merampungkan berkas perkara perkara tersangka basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama tiga pekan ke depan. Nantinya, berkas kasus penistaan agama itu segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kami percepat berkas. Insya Allah maksimal tiga minggu tapi kami usahakan secepatnya," ujarnya usai mengikuti Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh di Jalan Kembang, Kwitang, Jakarta (Minggu, 20/11).
Tito menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sudah menghadirkan sebanyak 69 saksi. Terdiri dari pelapor dan terlapor serta ahli. Ahok sendiri sebagai terlapor sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Mabes Polri berjanji segera merampungkan kasus tersebut. Untuk itu, Tito juga mendorong Kejagung dapat melakukan langkah serupa untuk segera menyelesaikan kasusnya.
"Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke kejaksaan segera. Kami juga akan dorong kejaksaan," tegas Tito.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: