Jaksa Agung Ingin Kasus Ahok Cepat Dilimpahkan Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 November 2016, 16:38 WIB
Jaksa Agung Ingin Kasus Ahok Cepat Dilimpahkan Ke Pengadilan
H.M. Prasetyo/net
rmol news logo Kejaksaan Agung sudah membentuk tim peneliti kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Para jaksa peneliti ditunjuk setelah Kejaksaan Agung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Ahok dari Bareskrim Polri. SPDP itu bertanggal 16 November 2016.

"Saya sudah tunjuk itu," tegas Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Dia menunjuk Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Ali Mukartono.

"Nantinya, ketua tim adalah Direktur Orang dan Harta Benda, Ali Mukartono. Biar semua pihak tahu bahwa kita tidak main-main," ungkapnya.

Prasetyo berharap penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tahap pertama ke lembaganya.

Bahkan, ia juga berharap kasus ini tidak akan bertahan lama di Kejaksaan Agung, alias segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Asumsinya tadi penyidikannya sudah sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentu kita berharap akan meringankan tugas kita. Biar hakim yang memutus," jelasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA