Para jaksa peneliti ditunjuk setelah Kejaksaan Agung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Ahok dari Bareskrim Polri. SPDP itu bertanggal 16 November 2016.
"Saya sudah tunjuk itu," tegas Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Dia menunjuk Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Ali Mukartono.
"Nantinya, ketua tim adalah Direktur Orang dan Harta Benda, Ali Mukartono. Biar semua pihak tahu bahwa kita tidak main-main," ungkapnya.
Prasetyo berharap penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tahap pertama ke lembaganya.
Bahkan, ia juga berharap kasus ini tidak akan bertahan lama di Kejaksaan Agung, alias segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Asumsinya tadi penyidikannya sudah sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentu kita berharap akan meringankan tugas kita. Biar hakim yang memutus," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: