
. Gelar perkara terbatas kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama "Ahok" berlangsung di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Pantauan redaksi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, yang memimpin langsung gelar perkara ini.
Awak media sendiri hanya diperbolehkan mengambil gambar, sebelum rapat gelar perkara gelar.
Saat pembukaan gelar perkara, wartawan dipersilakan masuk. Namun ketika sudah masuk inti gelar perkara, wartawan diminta keluar. Alasannya, produk penyelidikan itu tidak boleh terbuka
.
Dalam sidang perkara ini, Ahok diwakila pengacara, sementara beberapa pelapora dan saksi terlihat hadir.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: