Ahok Diwakili Pengacara Dan Sembilan Ahli-Saksi Di Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 November 2016, 09:32 WIB
rmol news logo . Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama "Ahok" tidak bisa memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri terkait gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor dirinya.

Alasannya, Ahok sebagai calon gubernur patahana di Pilkada Jakarta 2017, sedang ada agenda kampanye. Yaitu, merema menerima kunjungan warga di markas pemenangan, Rumah Lembang, Jalan Lembang Nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok yang juga Anggota bidang Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna mengatakan, Ahok diwakili kuasa hukumnya menghadiri gelar perkara.

Ia mengatakan, selain kuasa hukum, ada sembilan orang terdiri ahli dan saksi dari pihak Ahok yang hadir di Bareskrim Polri.

"Kami menghadirkan ahli enam orang dan saksi fakta tiga orang," ujar Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA