Habiburokhman yang menjadi kuasa hukum dari Habib Novel Bamukmin menyakini, kasus dugaan penistaan agama dengan melibatkan Ahok akan naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sangat optimis kasus ini dinaikkan ke penyidikan," kata Habiburokhman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11).
Ia menerangkan, ada beberapa kasus penistaan yang sempat terjadi. Dan hal itu naik ke tingkat penyidikan.
Di antaranya adalah kasus AlekAlexander An yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW di sosial media Facebook. Kemudian kasus desainer sandal di Gresik, Nanang Kurniawan yang juga diputuskan bersalah telah melakukan penistaan agama, dan kasus Arswendo Atmowiloto.
"Pelakunya sudah dinyatakan SARA," ujar Habiburokhman.
Diketahui, Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin adalah salah satu pelapor kasus Ahok.
[rus]
BERITA TERKAIT: