Setelah Minggu Lalu Dibatalkan, Setyardi Dan Darmawan Akan Baca Pledoi Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 14 November 2016, 08:36 WIB
Setelah Minggu Lalu Dibatalkan, Setyardi Dan Darmawan Akan Baca Pledoi Hari Ini
Setyardi Dan Darmawan/Net
rmol news logo . Dua terdakwa kasus tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa akan menyampaikan pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (14/11).

Semestinya pledoi mereka bacakan dalam sidang pekan lalu. Namun sidang diundur hingga hari ini.

Setyardi Budiono merupakan pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat, sementara Darmawan Sepriyossa merupakan redaktur tabloid tersebut.

Sidang kali ini adalah pembacaan pledoi. Dimana dalam sidang sebelumnya, Setyardi dan Darmawan didakwa masing-masing 1 tahun kurungan penjara.

Keduanya didakwa melanggar pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan menyerang nama baik seseorang.

Januari 2015, Setiyardi dan Darmawan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena dinilai telah mencemarkan nama baik Joko Widodo di tabloid Obor Rakyat saat kampanye Pilpres 2014. Mereka dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan dijerat oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.

Obor Rakyat merupakan tabloid yang beredar saat Pemilihan Presiden 2014. Tabloid ini cukup mengundang kontroversial, banyak yang mendukung maupun yang kontra. Sebagian pihak menilai ini merupakan tabolid biasa saja dan bagian dari bunga-bunga demokrasi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA