Semestinya pledoi mereka bacakan dalam sidang pekan lalu. Namun sidang diundur hingga hari ini.
Setyardi Budiono merupakan pemimpin redaksi tabloid
Obor Rakyat, sementara Darmawan Sepriyossa merupakan redaktur tabloid tersebut.
Sidang kali ini adalah pembacaan pledoi. Dimana dalam sidang sebelumnya, Setyardi dan Darmawan didakwa masing-masing 1 tahun kurungan penjara.
Keduanya didakwa melanggar pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan menyerang nama baik seseorang.
Januari 2015, Setiyardi dan Darmawan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena dinilai telah mencemarkan nama baik Joko Widodo di tabloid
Obor Rakyat saat kampanye Pilpres 2014. Mereka dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan dijerat oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
Obor Rakyat merupakan tabloid yang beredar saat Pemilihan Presiden 2014. Tabloid ini cukup mengundang kontroversial, banyak yang mendukung maupun yang kontra. Sebagian pihak menilai ini merupakan tabolid biasa saja dan bagian dari bunga-bunga demokrasi.
[rus]