Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto, pelaku pelemparan bom bernama Jo alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia berusia 32 tahun. Pelaku pernah menjadi narapidana dalam kasus terorisme.
Agus mengatakan, Jo pernah menjadi dijatuhi hukuman penjara karena kasus bom buku di Utan Kayu, Jakarta pada Maret 2011. Akibat mengirim bom buku melalui paket itu, Joh dihukum penjara selama 3,5 tahun.
"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/ pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan," jelasnya seperti dilansir
JPNN.com, Minggu (13/11).
Ditambahkan Agus, Jo bebas bersyarat pada 28 Juli 2014 karena mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," ujarnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: