KASUS AL MAIDAH 51

Bareskrim: Wartawan Cuma Boleh Liput Pembukaan Gelar Perkara Kasus Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 November 2016, 17:11 WIB
Bareskrim: Wartawan Cuma Boleh Liput Pembukaan Gelar Perkara Kasus Ahok
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto/net
rmol news logo Bareskrim Mabes Polri akan membatasi ruang gerak media massa yang meliput gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Purnama (Ahok).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, menjelaskan bahwa para wartawan hanya diizinkan meliput acara pembukaan gelar perkara.

"Setelah pembukaan, media dipersilakan keluar," ujar Komjen Pol Ari di Kantornya, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (11/11).

Ari melanjutkan, hasil penyelidikan akan dibacakan pada gelar perkara. Di sana ditentukan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok mengandung unsur pidana atau tidak.

"Kita analisa secepatnya. Rekomendasi kepada penyidik apakah itu tindak pidana atau bukan. Kalau iya, ditindaklanjuti penyidik," pungkasnya.

Dari keterangan Ari sebelumnya, gelar perkara kasus Ahok akan digelar di Kantor Bareskrim pada Rabu pekan depan (16/11). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA