Laporan PB HMI diterima oleh Propam Mabes Polri, dengan nomor :SPSP2/3584/XI/2016/Bagyanduan. Adapun yang dijadikan barang bukti yakni berupa video dan foto yang berisi pernyataan Iriawan saat kerusuhan aksi 4 November.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri, Brigjen Agus Rianto menyatakan, Polri menerima sesuai dengan mekanisme laporan masyarakat lainnya. Pada nantinya penyidik akan memelajari laporan tersebut.
"Mekanismenya sama dengan laporan yang biasa, yaitu dipelajari dan nanti akan dilakukan langkah lebih lanjut," ujar Agus saat dikonfirmasi redaksi, Jumat (11/11).
Sebelumnya, PB HMI telah melaporkan Irjen Pol Iriawan karena diduga melakukan penghasutan dan tidak profesional melaksanakan tugas. (Baca:
PB HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya Ke Propam Polri)
"Karena kalau kita simak pernyataan Kapolda Metro Jaya dalam video yang beredar, sangat disayangkan," ujar koordinator kuasa hukum PB HMI, M. Syukur Mandar di Mabes Polri.
Pelaporan terkait beredarnya video di media sosial yang menggambarkan Iriawan tengah melakukan provokasi ke sejumlah demonstran pada demo 4 November lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: