Kali ini penyidik memanggil Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Pemkab Banyuasin, Arafat, Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, Syahril Arief Rahman serta pihak swasta yang menjadi rekanan Pemkab Banyuasin bernama Rahmat Setiawan.
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yan Anton.
"Mereka diperiksa sebagai saksi YAF, dalam kasus suap kepada penyelenggara negara terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Selain memeriksa ketiga pihak tersebut, penyidik juga menggali informasi melalui dua anak buah Yan Anton. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami.
Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi Yan Anton. Diketahui Umar Usman dan Rustami merupakan tersanga dalam kasus yang menyeret Yan Anton.
Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka lantaran didugaan menerima suap dari Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama sebesar Rp 1 miliar. Yan menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar. Hal ini lantaran Yan mengetahui, Dinas Pendidikan bakal menjanangkan beberapa proyek. Sebagai imbalannya, suami Vinita Citra Karini itu meminta Rp 1 Miliar kepada Zulfikar.
Dalam proses mendapatkan imbalan dari Zulfikar, Yan dibantu oleh tiga anak buahnya. Pertama, Yan menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, dan menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp1 miliar. Mendengar perintah atasan, Rustami lantas menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman.
Setelah mendapat amanat, Umar bersama dengan Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Sutaryo menghubungi Kirman selaku pihak perantara Pemkab Banyuasin kepada pengusaha. Kirman jugalah yang mengubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar.
Aksi Yan Anton berhasil diketahui KPK dari laporan masyarakat. Bekerja sama dengan Polda setempat. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Yan Anton, Rustami, Umar Usman, Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharrami pada Minggu (4/9) lalu.
Dari Yan Anton KPK mengamankan Rp 229.800.000 dan 11200 Dollar Amerika Serikat. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.
[rus]
BERITA TERKAIT: