"Sebenarnya begini, gelar perkara itu suatu kelaziman dalam memutuskan peningkatan proses hukum," jelas tim advokat FAPA, Azra'i Ridho, SH, dalam perbincangan dengan
Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.
Dia menegaskan gelar perkara itu hanya melibatkan Kepolisian, pelapor, dan terlapor. Karena itu jangan sampai pihak lain ikut.
"Kalau melibatkan pihak lain akan berefek buruk. Misalnya melibatkan DPR terlibat.
Dikhawatirkan ada intervensi atau menimbulkan syakwasangka. Meskipun disebutkan (DPR) sebagai pengawas," ucapnya.
Apalagi kalau sampai dilakukan gelar perkara terbuka. Menurutnya, itu sangat berbahaya.
"Karena ada keterangan yang semestinya diungkap di pengadilan, akibatnya diketahui publik. Ini berbahaya," tegasnya.
Azrai menambahkan bahwa yang dimaksud dengan tranparansi bukan demikian. Namun cukup menjelaskan bagaimana tahapan penanganan kasus tersebut.
"Polisi menyampaikan sampai sejaumana tahapan berjalan. Misalnya kita sudah meminta keterangan saksi ahli, sudah memberkas, sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Begitu. Bukan gelar perkara langsung disampaikan ke publik," tandasnya.
FAPA yang terdiri dari Kauman (Keluarga Alumni Universitas Muhamadiyah Se-Nusantara), Ika UMSU (Ikatan Alumni Universitas Muhammaddiyah Sumatera Sejabodetabek) Ikalum UMJ (Ikatan Alumni Universitas Muhammaddiyah Jakarta), dan Yayasan Lakmi (Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia) merupakan pihak pertama yang melaporkan Ahok ke ke Kepolisian.
[zul]
BERITA TERKAIT: