RUU JH mengatur sejak rekruitmen, posisi, status, pengawasan, dan sebagainya, agar dalam menjalankan tugasnya hakim lebih profesional, independen, dan berintegritas sehingga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu dalam forum legislasi ‘RUU Jabatan Hakim’ bersama mantan hakim dan pengajar hukum pidana Usakti Asep Iwan Iriawan, dan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Media Center DPR, Kamis (10/11).
Selain itu dengan adanya UU itu, seseorang sejak diterima sebagai hakim akan disumpah langsung oleh Presiden. Karena itu proses rekruitmennya lebih ketat dan profesional.
Misalnya sarjana hukum dari perguruan tinggi terpercaya, berusia minimal 30 tahun, berpengalaman 5 tahun. Baik di kepolisian, jaksa, notaris, administrator, dan sebagainya.
Status mereka ini adalah pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim ad hoc. Dengan begitu, maka hakim diharapkan mengabdi kepada negara," tegas Masinton.
Selama ini kata dia, status hakim sebagai PNS (eksekutif) tapi menjalankan tugas-tugas yudikatif. Baik administrasi, keuangan, dan lain-lain. Sementara itu di daerah meski dipanggil yang mulia, tapi para hakim itu banyak yang masih ngontrak rumah.
"Di RUU ini, maka hakim dan keluarganya dijamin oleh negara, sehingga dalam menjalankan tugasnya mengabdi untuk negara karena posisinya sama dengan pejabat negara yang lain," tambahnya.
Dengan demikian kata Masinton, hakim tidak perlu lagi mengatur keuangan, administrasi, penjenjangan karir dan sebagainya. Langkah itu demi keluhuran, kemuliaan, dan kehormatan hakim dalam menjalankan tugasnya.
"Mereka ini termasuk di Mahkamah Agung akan dievaluasi setiap 5 tahun," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: