"Kami tangkap untuk diserahkan ke Kejaksaan," kata Dirtipideksus Brigjen (Pol) Agung Setya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/11).
Haryadi ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II. Selain Adik kandung Bambang Widjojanto itu, polisi juga menangkap tersangka lain dalam kasus yang sama, Ferialdy Noerlan (FN).
"FN ditangkap pada pukul 10.40 WIB di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok," jelas Agung.
Pada 24 Oktober 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Hariyadi dan Ferial lengkap dan siap disidangkan.
Haryadi menjabat Manager senior peralatan PT Pelindo II sedangkan Ferialdy Noerlan menjabat sebagai Direktur Pelindo II.
Kasus korupsi Mobile Crane berawal dari audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pengadaan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp37,9 miliar. 10 mobile crane itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: