"Menurut saya, itu sudah masuk unsur pidana ya," jelas pakar hukum pidana, Chaerul Huda, Selasa (25/10), seperti dikutip dari
RMOLJakarta.
Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Karena itu pula Ahok layak ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus dikaitkan dengan momentum Pilkada saat ini dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai pernyataan tersebut menistakan agama dan harus diproses hukum.
"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkasnya.
Ahok sendiri sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus penistaan agama tersebut pada Senin kemarin.
[zul]
BERITA TERKAIT: