Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Kaitkan Proses Hukum Kasus Ahok Dengan Pilkada Atau Sikap MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 26 Oktober 2016, 03:56 WIB
rmol news logo Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama terkait QS Al Maidah ayat 51 sudah memenuhi unsur pidana. Cagub incumbent yang akrab disapa Ahok tersebut melanggar Pasal 156 a KUHP.

"Menurut saya, itu sudah masuk unsur pidana ya," jelas pakar hukum pidana, Chaerul Huda, Selasa (25/10), seperti dikutip dari RMOLJakarta.

Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Karena itu pula Ahok layak ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus dikaitkan dengan momentum Pilkada saat ini dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang  menilai pernyataan tersebut menistakan agama dan harus diproses hukum.

"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkasnya.

Ahok sendiri sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus penistaan agama tersebut pada Senin kemarin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA