Tak Ada Yang Luar Biasa Dari Gebrakan Jokowi Pimpin Berantas Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 Oktober 2016, 18:45 WIB
Tak Ada Yang Luar Biasa Dari Gebrakan Jokowi Pimpin Berantas Pungli
Jokowi saat OTT di Kemenhub
rmol news logo Jelang dua tahun kepemimpinannya, Presiden Jokowi menghentak publik dengan memimpin langsung pemberantasan pungutan liar (pungli) yang masif terjadi dalam pelayanan jasa di Indonesia.

Bahkan Jokowi mengaku akan menyikat pungli meski hanya senilai Rp 10.000.

Namun, menurut Direktur Riset SETARA Institute, Ismail Hasani, gebrakan terkait pungli tersebut bukanlah sebuah prestasi.

"Kado dua tahun Jokowi, jika hanya pemberantasan pungli, itu bukan kado yang indah, tetap mengecewakan rakyat," kata Ismail di Kantor SETARA, Jalan Hang Lekiu II, Jakarta Selatan, Minggu, (23/10).

Gebrakan Presiden Jokowi tersebut tidak memberikan efek kejut yang luar biasa. Apa yang dilakukan Presiden Jokowi terkait pungli tidak berdampak banyak bagi institusi hukum untuk membuat terobosan di bidang hukum.

Menurutnya, Presiden Jokowi sebenarnya tidak mempunyai kendali dalam penegakan hukum, yang sesuai dengan Nawacita. Dua tahun terakhir, tidak ada prestasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Sejauh ini, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) merilis hanya dua capaian di sektor reformasi hukum, yakni berhasil menerbitkan Inpres No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) dan Inpres No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2016-2017.

Dalam bidang hukum dan HAM, terdapat kesenjangan antara Nawacita dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada setiap kementerian/lembaga. Akibatnya, kementerian/lembaga hanya menjalankan rutinitas kerja tanpa terobosan yang menjadi obsesi Nawacita.

"Hal ini menunjukkan tidak adanya kendali dan pengawalan Nawacita di bidang hukum dan HAM," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA