Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir yang dimintai tanggapan soal itu masih enggan mengomentari lebih jauh.
"Itu kan keputusan Majelis Hakim, kita enggak bisa nilai hasil putusan. Putusan itu ada pihak yang senang ada yang tidak senang. Karena ada yang kalah ada yang menang. Kan ada jalur-jalur hukum," kata Adies di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).
Namun demikian, jika putusan hakim itu tidak diterima, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyarankan untuk melakukan kasasi.
"Kalau banding belum diterima kan banding, ga terima lagi kasasi, gak terima lagi PK, kan begitu. Kalau sudah Kasasi itu sudah incracht/berkekuatan hukum tetap. Sudah cukup PK (Peninjauan Kembali) tak menghalangi," tutupnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: