Sebelumnya, pada Selasa (18/10) lalu, Andreas masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK, lantaran tugas luar kota dirinya meminta untuk dijadwalkan ulang.
Usai menjalani pemeriksaan, bekas anggota Komisi I DPR RI itu mengaku hanya memberikan klarifikasi terhadap 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
"Lebih ke klarifikasi saja, ya lebih banyak saya nggak tahunya. Tapi sebagai saksi saya harus kooperatif menjelaskan apa yang bisa disampaikan dan sudah saya beritahukan kepada pihak penyidik," ujar Andreas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
Dia menjelaskan, penyidik ingin mengetahui kewenangan antar komisi di DPR, terlebih mengenai kewenangan komisi I yang pernah didudukinya. Namun, pria kelahiran Flores ini mengaku tidak memahami mengenai teknis kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.
"Sebenarnya saya nggak ada urusan, pada waktu itu saya di komisi I di tahun kasus ini sudah cukup lama, apa yang saya sampaikan ya saya sampaikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.
Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[sam]
BERITA TERKAIT: