Setara Institute: Penyimpangan Keuangan Komnas HAM Memalukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Oktober 2016, 18:55 WIB
Setara Institute: Penyimpangan Keuangan Komnas HAM Memalukan
rmol news logo Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Komnas HAM seperti diungkap BPK merupakan tindakan yang memalukan dan berdampak serius pada gerakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Demikian ditegaskan Ketua Setara Institute, Hendardi dalam rilis yang diterima, Rabu ((16/10).

Dia mengatakan meski pun dibentuk pada masa Orde Baru berkuasa, Komnas HAM adalah salah satu lembaga yang menjadi pembeda rezim otoriter dan demokratis.

Pada periode 10 tahun pertama, Komnas HAM memainkan peranan kunci dalam pemajuan HAM dan demokrasi di Indonesia.

Namun, Hendardi menambahkan, sebaliknya dalam 10 tahun terakhir peran Komnas HAM nyaris tidak diperhitungkan, apalagi memberikan pengaruh signifikan pada pemajuan HAM.

"Aktivisme Komnas HAM hilang setelah mendapat anggaran cukup dari negara dan birokratisasi dilakukan setidaknya 10 tahun terakhir. Komnas HAM terjebak pada birokrasi dan rutinitas pengelolaan anggaran tanpa aktivisme dan terobosan, " tegas pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.

Selain tidak optimal menjalankan mandat UU 39/1999,  Hendardi mengatakan, kinerja Komnas HAM dalam beberapa isu hak asasi manusia, lebih rendah dari yang  dikerjakan oleh organisasi HAM.

Namun demikian, Hendardi tak setuju kalau lembaga itu dibubarkan. Menurutnya, betapa pun Komnas HAM mengalami kemunduran serius, lembaga ini tetap harus dipertahankan dan malah harus diperkuat.

Sedangkan kasus buruknya pengelolaan keuangan katanya adalah persoalan hukum dan harus tetap diproses secara hukum pula.

Sebaliknya Hendardi mewanti-wanti adanya kemungkinan upaya untuk membonsai lembaga itu.

"Jangan sampai isu ini menjadi peluang dan kesempatan bagi kelompok-kelompok tertentu yang terobsesi sejak lama untuk membonsai Komnas HAM," Hendardi mengingatkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA