Dirut OSMA Dicegah Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Oktober 2016, 17:06 WIB
Dirut OSMA Dicegah Ke Luar Negeri
Gedung KPK/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Hartoyo kepada kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum ‎dan HAM.

Hartoyo adalah Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap Rp 70 juta kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto, dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.

"(Pencegahan) Sudah mas," jawab Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat ditanya wartawan, Senin (17/10).

Di kesempatan sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri atas Hartoyo karena keterangannya sangat dibutuhkan penyidik KPK dalam membongkar kasus-kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai APBD Perubahan 2016.

"Kami harap yang bersangkutan (datang) mengklarifikasi ke KPK," ucap Alex.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10).

Dalam OTT tersebut ada enam orang yang diamankan oleh Tim ‎Satgas. Yaitu, Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto; PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo; Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari dan Suhartono; Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen, Adi Pandoyo; serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen, Salim.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, bersama Hartoyo, masih berstatus saksi.

Yudi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA