Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penistaan Agama Yang Dilakukan Ahok Persoalan Besar, Harus Diusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 14 Oktober 2016, 06:26 WIB
rmol news logo Kasus penistaan Agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, harus diusut tuntas secara hukum.

Karena pernyataan cagub incumbent yang akrab disapa Ahok tersebut telah menimbulkan masalah besar.

"Saya menyarankan tindakan Ahok diproses secara hukum, karena ini persoalan besar mengenai kebhinnekaan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia," tegas Sekjen Pertahanan Nasional (Papernas), Ahamd Fauzi Syahputra, (Jumat, 14/10).

Diakuinya, Ahok sudah meminta maaf atas pernyataannya yang menyulut kontroversi tersebut. Namun, dia Ahok meminta maaf kepada umat Islam atas ketelodarannya yang selama ini acapkali mengutip Al Quran secara serampangan.

Karena itu, berbagai ucapakan Ahok tersebut dapat mengganggu toleransi antar umat beragama di Indonesia.

"Walaupun Ahok sudah minta maaf. Tetap saja permasalahan belum selesai, kerukunan antar umat beragama di negara ini masih labil disebabkan ucapan Ahok," ucapnya.

Makanya tak heran, sambung mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, tindakan Ahok telah menimbulkan gejolak sosial di daerah-daerah.

Baginya, hal itu merupakan bukti kuat keberagaman bangsa dapat dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Permasalahan ini bukan lagi dirasakan warga Jakarta, tetapi sudah sampai kepada masyarakat di seluruh pelosok daerah. Ucapan Ahok yang menghina agama itu telah menyulut kemarahan rakyat Indonesia," jelasnya.

Fauzi berharap kejadian ini tidak terulang lagi di berbagai daerah, khususnya di Ibu Kota Jakarta. Karena itulah, agar menjadi pelajaran, kasus Ahok tersebut dibawa ke ranah hukum, guna meredam traumatik masyarakat Indonesia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA