PBNW Minta Kemendagri Tertibkan Dualisme Di Kepengurusannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Oktober 2016, 23:21 WIB
PBNW Minta Kemendagri Tertibkan Dualisme Di Kepengurusannya
Net
rmol news logo Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) meminta Kementerian Dalam Negeri menertibkan dualisme kepengurusan di internalnya.  

"Kesbangpol pembina ormas kami harapkan menertibkan ormas yang mengaku PBNW dan kami sudah lapor ke sana Jadi kami diminta sosialisasi oleh Kemenkumham juga," kata Sekjen PBNW Lalu Abdul Muhyi Abidin di Jakarta, Senin (3/10).

Menurutnya, secara yuridis, PBNW sudah berdiri sejak lama dan dipimpin Sitti Raihanun Zainuddin atau Umi Rahainun sebagai ketua umum.

"Walau secara de facto ada yang mencoba mencaplok PBNW dengan muncul akte pada 2014 yang diketuai Zainul Majdi (gubernur NTB)," ujar Muhyi.

Mahkamah Agung juga sudah menetapkan bahwa kepengususan yang sah adalah di bawah kepemimpinan Sitti Raihanun Zainuddin, dan berdasar putusan MA pula Menkumham melalui surat Nomor AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 tertanggal 24 Agustus 2016 membatalkan surat keputusan Kemenkumham Nomor AHU-00297.6010.2014 yang secara hukum membatalkan kepengurusan di bawah pimpinan Zainul Majdi yang sebelumnya membuat akte pendirian baru untuk PBNW.

"Jadi atas putusan MA dan pembatalan surat kemenkumham itu, saya berharap semua pihak termasuk Zainul Majdi menaati dan mematuhi putusan hukum tersebut. Sedangkan bagi seluruh pendukung ormas PBNW diminta untuk tetap menjaga kekompakan, stabilitas dan kondusifitas di wilayahnya masing-masing," jelas Muhyi.

Selain itu, dia juga meminta agar seluruh pihak menghindari tindakan provokatif yang menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan PBNW.

"Sebab, saat ini semua sudah clear hanya ada satu PBNW maka seluruh lembaga yang bernaung dalam PBNW. Dalam penggunaan nama, lambang, atribut, logo dan bendera PBNW harus seizin PBNW kepemimpinan Sitti Raihanun Zainuddin," tegas Muhyi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA