Digarap KPK, Mantan Dirjen Dukcapil Ngaku Cuma Lengkapi Berkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 September 2016, 21:22 WIB
rmol news logo Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman irit bicara perihal pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektrobik atau e-KTP.

Atasan Sugiharto yang merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu mengaku hanya diminta melengkapi berkas perkara mantan anak buahnya. Khususnya soal perencanaan proyek e-KTP.

"Hanya menanyakan ada data yang ketinggalan dari yang lain, apa saya tahu atau tidak. Itu saja," kata Irman saat keluar dari lobi Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 19/9).

Menurutnya, data yang diminta oleh penyidik adalah tahapan dan perencanaan waktu proyek e-KTP. Data yang didapat KPK sudah sama dengan data yang dibuatnya saat menjabat dirjen Dukcapil Kemendagri. Irman memastikan bahwa tidak ada yang salah dalam penunjukan konsorsium dalam pengadaan proyek e-KTP. Proyek dibuat atas kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI.

"Karena itu (e-KTP) dibutuhkan masyarakat dan negara," tegas Irman.

Diketahui, KPK sudah dua tahun menyidik dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga anti rasuah mengaku saat ini sedang mendalami aliran dana pada kasus tersebut. Negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun dari proyek senilai Rp 6 triliun itu. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dari pengadaan e-KTP.

KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 22 April 2014 lalu, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 2 triliun, namun Sugiharto juga belum ditahan lantaran menderita sakit.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA