Bareskrim Dalami Pembuat Aplikasi Penjualan Anak Ke Komunitas Gay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 September 2016, 13:15 WIB
Bareskrim Dalami Pembuat Aplikasi Penjualan Anak Ke Komunitas Gay
Ari Dono Sukmanto/Net
rmol news logo . Bareskrim Mebes Polri terus mengembangkan kasus penjualan anak ke komunita gay. Dimana Polri mengejar serta akan mempidana pelaku pembuat aplikasi yang digunakan komunitas gay.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan, penyidik Bareskrim tengah investigasi untuk menemukan adanya bukti-bukti.

"Identitas pembuat aplikasi juga tengah diselidiki Bareskrim," ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).

Menurut jenderal bintang tiga itu, pelaku pembuat aplikasi gay diindikasikan mendistribusikan konten pornografi, sehingga merugikan orang lain.

Komjen Ari memastikan akan merilis perkembangan dari investigasi identitas pembuat aplikasi. "Yang jelas kalau sudah kita ungkap, pasti kita rilis," tambahnya.

Bareskrim juga terus menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencari aplikasi-aplikasi lain terkait prostitusi gay.

Terkait pemblokir kontes tersebut, dia menerangkan diserahkan kepada Kemkominko. Terutama langkah pemblokiran terhadap aplikasi yang dianggap berbau porno dan merugikan masyarakat.

"Pasti Kemkominfo akan memblokir," pungkas Komjen Ari. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA