Secara bergantian ketiganya keluar dari pintu ruang tahanan yang berada di samping Gedung KPK. Tak ada satu pun komentar yang keluar dari mulut ketiganya saat dikonfirmasi soal penahanan.
Marudut, Dandung dan Sudi memilih bungkam sambil menerobos kerumunan awak media.
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah menilai, penahanan terhadap kliennya belum sebanding jika KPK tidak ikut menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) Sudung Situmorang dan asisten pidana khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Mengingat, ketiga kliennya dinilai bersalah oleh majelis hakim menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp2 miliar.
"Saat ini kita tunggu keberanian KPK (Agus Rahardjo Cs) menjerat Kajati DKI dan Aspidsus," kata kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah saat ditemui di Gedung KPK.
Hendra menambahkan pihak yang diduga sebagai penerima suap mesti dimintai pertangungjawaban sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya setiap orang berkedudukan sama dimata hukum.
"Masa hanya pemberi suap. Kan harus ada penerima suap (yang ditetapkan tersangka). Dalam penegakan hukum, semua kan sama kedudukannya," tegas dia.
Seperti diketahui, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Sementara itu, Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Mereka bertiga menerima vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
BERITA TERKAIT: