Humas KPK: Tersangka Yang Meminta Kesaksian Paloh dan Panda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 September 2016, 16:11 WIB
Humas KPK: Tersangka Yang Meminta Kesaksian Paloh dan Panda
Surya Paloh/Net
rmol news logo . Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan politisi senior PDI Perjungan Panda Nababan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan keduanya atas permintaan dari tersangka Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDIP Budiman Pardamean Nadapdap.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa tersangka kasus Suap anggota DPRD Sumut 2009-2014 itu meminta penyidik KPK untuk memeriksa Paloh dan Panda sebagai saksi.

"Ini keduanya direncanankan sebagai saksi yang meringankan. Jadi penyidik kami memfasilitasi untuk permintaan dari tersangka," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Lebih lanjut, Yuyuk belum mengetahui alasan Budiman meminta Paloh dan Panda untuk memberikan keterangan yang meringankannya dalam kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Meringankannya di sebalah mana, itu nanti bisa dikonformasi oleh penyidik, karena ini permintaan dari tersangka untuk mendukung keterangan-keterangan dari tersangka," terang Yuyuk.

Meski demikian, sampai saat ini, baik Surya maupun Panda belum menginjakkan kaki ke gedung KPK. Menurut Yuyuk, pihaknya belum mendapat konfirmasi keduanya.

"Sampai siang ini saya belum mendapat informasi kehadirian untuk kedua saksi ini," tutup Yuyuk.

Untuk diketahui, kasus suap ini terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.

Kemudian, pada 16 Juni 2016 penyidik lembaga antirasuah menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar  serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA