Bukan Ke Mendagri, PPATK Mestinya Serahkan Nama Kada Pemilik Rekening Gendut Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 September 2016, 23:44 WIB
Bukan Ke Mendagri, PPATK Mestinya Serahkan Nama Kada Pemilik Rekening Gendut Ke KPK
Ketua PPATK M. Yusuf/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerima informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 10 kepala daerah (kada) yang memiliki rekening gendut.

Sementera menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, lebih baik kalau PPATK menyerahkan dafrar nama-nama kepala daerah tersebut kepada aparat penegak hukum. Misalkan Polisi, Kejaksaan, ataupun KPK.

"Supaya bisa ditindaklanjuti dengan cara pembuktian terbalik melalui penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/9).

Pasalnya, penyerahan daftar kepala daerah yang memiliki rekening gendut kepada Mendagri tidak akan berimplikasi apa-apa. Karena memang tidak ada kewenangan Kemendagri dalam penegakan hukum dan tidak ada kewenangan langsung Kemendagri untuk melakukan tindakan politik seperti penonaktifan yang disebabkan oleh rekening gendut.

"Saya justru menyesalkan kenapa diserahkan ke Kemendagri, tujuanmya apa? Justru ini bisa berimplikasi hilangnya barang bukti, atau info ini akan cepat sampai ke yang bersangkutan, sehingga kemudian rekening gendut tadi bisa kurus tiba-tiba. Wah, menurut saya ini langkah keliru," ketus politikus PKB ini.

Tapi, lanjut dia, positifnya adalah sebenarnya harus segera mengambil langkah perbaikan sistem pengawasan internal.

Dia kemudian mendesak Kemendagri untuk segera mengubah dan mereformasi sistem pengawasan internal di jajaran pemerintahan dalam  negeri dan pemerintahan daerah, karena banyaknya kasus-kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah.

"Inspektorat dan BPKP sebagai pengawas internal harus segera direstrukturisasi, dan diberi tambahan kewenangan sehingga bisa lebih 'galak' dan fungsional dalam hal tindakan preventif terhadap praktek-praktek menyimpang pemerintahan daerah," demikian Lukman Edy. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA