Bekas Anak Buah Hatta Ali Resmi Jadi Warga Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 September 2016, 21:28 WIB
rmol news logo Mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Terpidana kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi Ichsan Suaidi itu dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ke Sukamiskin hari ini (Kamis, 8/9).

"Dieksekusi karena putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfimasi.

Keluar dari pintu ruang tahanan Gedung KPK, Andri tidak mengeluarkan sepatah kata saat diminta keterangan mengenai pemindahannya ke Sukamiskin. Sambil menerobos awak media, mantan anak buah Ketua MA Hatta Ali itu memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Andri divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Andri dinilai terbukti menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan menunda pengiriman salinan putusan kasasi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Andri juga terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.

Andri melanggar pasal 12 huruf (a) dan (b) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA