Kasus Nur Alam Seharusnya Cukup Dikoreksi di PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 September 2016, 18:53 WIB
Kasus Nur Alam Seharusnya Cukup Dikoreksi di PTUN
Nur Alam/Net
‎RMOL. Kasus Nur Alam bukan tindak pidana korupsi. Kasus ‎penyalahgunaan wewenang atas penerbitan rangkaian perizinan usaha tambang PT Anugrah Harisma Barakah pada 2009-2014 oleh Gurbernur Sulawesi Tenggara itu seharusnya dikoreksi melalui PTUN.

‎Hal itu sebagaimana diutarakan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Rabu (7/9).

‎"Kebijakan dihasilkan oleh pengambil kebijakan yang dianggap melampaui kewenangan, kekeliruan menunjuk fakta, menyalahi wewenang, atau menggunakan dasar hukum yang tidak kuat merupakan subyek PTUN. Sehingga koreksi atas kebijakan tersebut dilakukan oleh PTUN," sambungnya.

Margarito jelaskan, apabila tidak menggunakan PTUN  dan merupakan pidana maka bisa jadi banyak pejabat harusnya ditangkap. Hal tersebut bisa merujuk pada pasal 53 ayat 2 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.

‎"Sebut saja beberapa kasus perijinan seperti ijin reklamasi dan ijin penjualan konsentrat, meskipun diduga melawan perundangan atau peraturan yang lebih tinggi, tetapi pengambil kebijakannya tidak ada yang menjadi tersangka,” lanjutnya.

‎Margarito mengatakan, saat ini lebih dari 3966 kebijakan yang merupakan ijin bermasalah. Apabila penyalagunaan wewenang merupakan kompetensi pidana, maka akan banyak kepala daerah yang menjadi tersangka.

"Apabila kebijakan yang tersebut bermasalah maka harus di PTUN-kan sehingga bisa dilakukan koreksi kebijakan,” ujar margarito.

‎"Dan bukannya dibawa ke tipikor."

‎KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

‎Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

‎Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

‎"Kompetensi pidana hanya bisa digunakan apabila pembuat kebijakan menerima suap,” ujar Margarito. Namun, permasalahannya terletak pada suapnya dan bukan pada kebijakannya,” imbuhnya.‎ â€Ž[sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA