Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis Masing-masing 3 Tahun Dan 2,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 September 2016, 13:58 WIB
Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis Masing-masing 3 Tahun Dan 2,5 Tahun
Foto/Net
rmol news logo . Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko.

Majelis Hakim menilai Sudi bersama dengan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu sebesar Rp2,5 miliar untuk mengamankan kasus korupsi dana iklan PT BA yang ditangani Kejati DKI.

Untuk Dandung Pamularno, Majelis Hakim memvonis hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

‎"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jumat (2/9/).

Sudi dan Dandung dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Yohanes.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menghukum pidana 4 tahun penjara kepada Sudi dan 3,5 tahun penjara kepada Dandung.

Masing-masing juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta dan Rp 150 juta.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK ini, kedua terdakwa menerimanya. Sementara itu, Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA