Kawan8, kelompok relawan netizen yang mencari tahu dugaan rekayasa itu menyakini bahwa kasus yang telah mengantarkan delapan orang tak bersalah ke dalam penjara itu sarat kejanggalan.
Koordinator Kawan8, Arita Gloria Zulkifli, mengatakan, salinan putusan dibutuhkan untuk melanjutkan proses hukum yaitu ke tahap Peninjauan Kembali (PK).
Arita heran, sudah setahun lebih dari putusan vonis, salinan putusan kelima terdakwa yang merupakan petugas kebersihan JIS (Agun Iskandar, Virgiawan, Syahrial, Zaenal serta Afrischa Setyani) belum juga keluar. Sementara, salinan putusan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tak kunjung turun.
"Sejak pembacaan putusan, salinan tersebut belum diterima oleh para pengacara korban. Ini sudah berlangsung berbulan-bulan, bahkan setahun lebih untuk para petugas kebersihan. Hal ini diperlukan agar langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9).
Terpisah, pengacara para petugas kebersihan JIS, Saut Irianto Rajagukguk, mengatakan dirinya tidak menutup mata atas kesulitan di bagian administrasi Mahkamah Agung (MA) terkait menumpuknya dokumen salinan.
"Kami berharap agar salinan putusan tersebut dapat segera kami terima agar segera melakukan langkah hukum. Saya sangat yakin mereka tidak bersalah. Dan kami pasti akan melakukan langkah lanjutan untuk membebaskan mereka," kata Saut.
[sam]
BERITA TERKAIT: