Zulhas Usul Pelaku Prostitusi Anak Untuk Gay Dihukum Rajam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 September 2016, 13:50 WIB
rmol news logo Ketua MPR, Zulkifli Hasan meminta pelaku prostitusi online anak-anak untuk komunitas gay dihukum seberat-beratnya.

"Kalau itu dirajam kalau perlu. Bayangkan ada orang jual anak untuk pasangan iblis, kan gila itu," ketusnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

Diketahui hukam rajam adalah hukuman yang berdasarkan Syariat Islam. Di mana sekujur tubuh pelaku perzinahan ditanam ke dalam tanah hingga sebatas leher kemudian dilempari batu bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga tewas.

"Bayangkan kalau punya anak, digitukan. Oh kalau saya, tak abisin. Didagangkan untuk pemuasan orang yang menyimpang. Gila emang itu ada betul? Itu iblis itu," imbuhnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA