"Pengangkatan sah, yaitu wewenang presiden mengangkat menteri berdasar ketentuan Pasal 17 UUD 1945. Cuma cacat hukum dalam penerapannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam diskusi di kantor Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Matraman, Jakarta (Senin, 22/8).
Maksud cacat hukum, jelasnya, yakni prosedur pengunaan wewenang presiden ‎dalam melantik Arcandra melanggar Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
Menurut Mahfud, pembuktian keputusan pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutif merujuk pada prinsip keabsahan pemerintah atau rechmatigheid van besture. ‎Diantaranya yakni dasar hukum wewenang, persyaratan penggunaan wewenang, dan prosedur penggunaan wewenang.
Penjabaran lebih jauh Pasal 17 UUD 1945 dituangkan dalam UU Nomor 39/2008 yang mengatur bahwa salah satu syarat pengangkatan menteri adalah warga negara Indonesia. Sementara, UU Nomor 12/2006 juga telah menetapkan hilangnya kewarganegaraan seseorang apabila ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Lanjut Mahfud, karena penunjukan tersebut cacat hukum maka pemberhentian Arcandra Tahar pada 15 Agustus lalu karena ketahuan memiliki dua kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat merupakan langkah tepat. Dalam rangka meluruskan administrasi negara atau pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Menegakkan hukum yang berlaku lebih diutamakan daripada membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum. Meskipun diasumsikan baik, apalagi masih diwacanakan secara kontroversial," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: