Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan ada beberapa hal di dalam berkas gugatan Ahok yang penjelasannya kurang detail, salah satunya terkait kerugian hak konstitusional.
"Hak konstitusional yang dirugikan itu apa? Bapak sebutkan yang dirugikan adalah hak atas pengakuan, jaminan perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, itu yang dianggap dirugikan. Persolannya, bapak tidak uraikan lebih jauh, dari sisi mana ketentuan itu dianggap merugikan? Ini mesti jelas," cecar Palguna di ruang sidang utama, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Palguna pun meminta Ahok menguraikan lebih jelas dan detail alasan gugatan diajukan dalam berkas yang sudah direvisi nanti.
Sebagaimana diberitkan, di hadapan majelis hakim, Ahok mengatakan, dia dipilih untuk menjabat sebagai Gubernur Jakarta selama 60 bulan. Terlebih pada Pilkada Jakarta, aturan yang dipergunakan bagi pemenang adalah 50 persen plus 1. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan.
"Ini merugikan konstitusi jabatan saya untuk bekerja. Kalau pilkada berlangsung dua putaran, maka saya harus cuti paling tidak enam bulan. Bukan saya meminta Pak majelis hakim yang terhormat untuk tidak cuti kampanye, tapi saya terima konsekuensi tidak berkampanye kalau saya diizinkan boleh tidak cuti," kata Ahok.
[rus]
BERITA TERKAIT: