Hal itu disampaikan pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menyoal kemungkinan pengusutan aliran dana milik terpidana yang sudah meninggal dunia.
Menurutnya, putusan persidangan menyebut bahwa Freddy tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis narkoba di Indonesia.
"Dia dinyatakan tidak sendirian, sehingga persidangan dapat dilanjutkan meski tanpa kehadiran Freddy. Itu tidak masalah," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba? di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta (Minggu, 14/8).
Yenti menambahkan, pencucian uang berbeda dengan tindak pidana peredaran narkotika, sehingga masih dapat diusut sesuai dengan pasal TPPU.
"Sudah ada dua polisi dan satu tentara yang bekerja sama dengan Freddy dan sudah dihukum. Mereka bisa berikan keterangan. Ini lebih baik daripada tidak sama sekali," tegas mantan tim panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: