"Kenapa pada waktu itu tidak menggunakan pasal TPPU? Kalau sudah pakai pasal itu maka akan sangat mudah diketahui ke mana aliran dana itu masuk," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba? di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta (Minggu, 14/8)
Menurut Yenti, dalam sebuah sindikat besar pengadar narkotika dapat dipastikan ada dana yang besar mengalir ke berbagai kantong untuk melakukan praktik pencucian uang. Sejarah terbentuknya regulasi tindak pidana pencucian uang pada 1988 oleh konvensi internasional diawali karena banyaknya uang haram yang berasal dari perdagangan narkotika di sejumlah negara besar.
"Jadi, sebenarnya untuk menjerat bandar itu cukup pakai pasal TPPU saja. Tidak perlu pakai pasal yang lain," jelasnya.
Dengan penerapan pasal TPPU, lanjut Yenti, peredaran narkotika di Indonesia dapat semakin berkurang karena akan mempersempit ruang gerak pelaku dengan komplotannya.
[wah]
BERITA TERKAIT: