Jaksa Tolak Pencabutan BAP Budi Soal Aguan Sanggupi Rp50 M untuk DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Agustus 2016, 17:59 WIB
Jaksa Tolak Pencabutan BAP Budi Soal Aguan Sanggupi Rp50 M untuk DPRD
aguan (tengah)/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono meminta Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan atasannya, Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, menyanggupi memberikan Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta bila pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta cepat rampung, untuk dicabut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan permintaan tersebut.

"Terhadap pencabutan, tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum, sesuai Yurisprudensi MA, 23 Februari 1960, dan putussn MA nomor. 225 K/KR/1960 yang menegaskan pengakuan di luar sidang tidak dapat dicabut," ujar Jaksa KPK, Asri Irawan saat agenda sidang pembacaan tuntutan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Jaksa Asri menambahkan, setiap saksi yang dipanggil KPK berjanji dibawah sumpah dan bersedia mempertangungjawabkan keterangan yang diberikan terlebih BAP yang dibuat pada tanggal 14 April itu sudah ditandatangani oleh Budi.

"Kami berpendapat BAP Budi tetap mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," ujar Jaksa Asri.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa KPK membacakan permintaan pencabutan keterangan Budi dalam pemeriksaan pada 14 dan 22 April 2016 yang dimasukkan dalam BAP.

Dalam BAP, Budi menerangkan Aguan sempat bertemu dengan pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk, Mohamad Sanusi. Pimpinan DPRD, kata dia, meminta uang sebesar Rp50 miliar untuk memperlancar pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

"Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," jelas Jaksa Ali saat membaca BAP Budi Nurwono.

Budi diketahui sudah tiga kali melayangkan surat pencabutan BAP kepada KPK. Padahal, selama menjalani pemeriksaan di KPK, Budi tidak pernah menyanggah keterangannya saat dikonfirmasi penyidik.

Namun saat diminta hadir dalam persidangan, Budi Nurwomo tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA