Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belasan Pilot Lion Air Ngadu Ke LBH Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 07 Agustus 2016, 21:40 WIB
Belasan Pilot Lion Air Ngadu Ke LBH Jakarta
Net
rmol news logo Belasan pilot meminta pendampingan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta lantaran dipecat secara sepihak oleh maskapai penerbangan Lion Air.

Salah satu pilot Mario Hasiholan mengungkapkan, dirinya bersama sesama pilot Lion Air mengaku sering dipaksa kerja melebihi batas waktu. Bahkan, pernah mencapai 22 jam dalam satu hari. Tak ayal pada 10 Mei lalu mereka melakukan aksi mogok terbang.

"Kami sering dipaksa bekerja melebihi batas waktu. Pernah sampai 22 jam, dan itu sering," kata Mario di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta (Minggu, 7/8).

Tak hanya itu, menurutnya, para pilot juga sering dipaksa untuk tetap bekerja pada hari libur.

"Bagi mereka libur itu adalah pemberian, bukan hak," ujar Mario.

Oleh sebab itu, mogok terbang yang dilakukan merupakan bentuk protes atas kebijakan Lion Air yang dianggap tidak memperlakukan pilot dengan baik.

Selain itu, lanjut Mario, para pilot juga tidak pernah diangkat menjadi pegawai tetap. Yang terjadi, pilot hanya dikontrak dalam waktu lama. Apabila mengundurkan diri, pilot harus membayar biaya penalti yang besaran maksimal mencapai Rp 7 miliar.

Klausul kontrak yang disodorkan usai pendidikan pilot layaknya jebakan. Sebab, apabila menolak menandatangani, pilot diharuskan mengganti biaya pendidikan yang nilainya mencapai USD 715.339. Aksi mogok terbang yang dilakukan pada 10 Mei merupakan puncak dari segala kegundahan yang dialami para pilot.

"Kontrak itulah yang menjadi cambuk apabila kami tidak sependapat dan berseberangan dengan perusahaan," kata Mario.

Secara keseluruhan ada 14 pilot yang dipecat Lion Air. Selain dipecat, mereka juga diketahui dilaporkan oleh pihak maskapai ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghasutan dan pencemaran nama baik. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA