Menyusul kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 8/2023 tentang pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines telah ditandatangani Presiden pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan demikian maka PT Merpati Nusantara Airlines sejak tanggal 20 Februari secara resmi, yuridis formal sudah memasuki status “almarhumâ€.
Dengan tenggelamnya maskapai penerbangan perintis MNA dari permukaan haribaan ibu Pertiwi, maka tenggelam pulalah sebuah konsep besar dari sistem perhubungan udara nasional.
Sejatinya Indonesia memang belum pernah memiliki konsep baku dari sistem perhubungan udara nasional yang dikenal publik secara luas. Akan tetapi secara tersamar alias sayup-sayup sebenarnya sudah agak terlihat konsep dasar sebuah sistem besar dari pengelolaan sistem perhubungan udara secara nasional. Sebuah konsep dari sistem perhubungan udara yang dikelola pemerintah yang merupakan bagian atau sub sistem dari perencanaan pembangunan nasional.
Misalnya saja sudah sejak lama pada beberapa dekade belakangan ini masyarakat luas mengenal hadirnya maskapai penerbangan pembawa bendera, maskapai penerbangan perintis dan maskapai penerbangan charter yang dikelola pemerintah.
Sebuah tata kelola dari upaya besar dalam menangani perhubungan udara bagi sebuah negara kepulauan yang luas dan sebagian besar berpegunungan. Dari sejak awal kemerdekaan sudah terlihat jelas bagaimana upaya pemerintah menangani perhubungan udara sebagai salah satu sarana vital dan menentukan dalam derap langkah pembangunan nasional.
Maskapai penerbangan Garuda adalah maskapai pembawa bendera dan berperan sebagai duta bangsa dikelola secara khusus untuk menghubungkan kota kota besar di dalam dan di luar negeri. Tugas utama lainnya adalah melayani masyarakat dalam penyelenggaraan penerbangan haji dan umroh yang aman dan nyaman.
Pada sisi lain maskapai penerbangan MNA diberi tugas melanjutkan jejaring perhubungan udara di jalur kota kota kecil pada lokasi remote area daerah perbatasan negara yang rawan dan terpencil. Sebuah jalur penerbangan yang sejak awal kemerdekaan telah dirintis oleh dinas penerbangan Angkatan Udara. Sebuah jalur penerbangan perintis dan merupakan jalur penerbangan bernilai strategis sebagai pemersatu bangsa.
Selanjutnya dikenal pula maskapai Penerbangan Charter Pelita Air Service (PAS). Maskapai ini bertugas khusus memberikan dukungan angkutan udara bagi keperluan para investor asing yang bergiat di Indonesia.
Tiga maskapai besar, Garuda, MNA dan PAS sudah merefleksikan perhatian serius dari pemerintah dalam mengelola sistem perhubungan udara nasional yang melekat dengan program perencanaan pembangunan nasional secara terpadu. Selain itu, untuk mengisi kekosongan lain dari aspek pelayanan masyarakat luas akan kebutuhan angkutan udara muncul beberapa maskapai penerbangan swasta yang memang sifatnya murni “Bisnisâ€.
Sampai di sini menjadi sangat mudah dipahami tentang manajemen nasional dalam perhubungan udara di Indonesia. Hadirnya 3 maskapai penerbangan yang fungsinya melayani masyarakat pembayar pajak dan mendukung transportasi udara bagi administrasi logistik tatakelola pemerintahan sehari sehari untuk menjaga eksistensi NKRI plus peluang berusaha bagi maskapai penerbangan swasta.
Kesimpulan sederhana adalah tugas dan tanggung jawab serta kewajiban pemerintah terlihat ditugaskan kepada Garuda, MNA dan PAS sedang peluang usaha bagi rute full komersial diberikan kepada pihak swasta sebagai pelengkap.
Melihat perkembangan terkini dari dunia penerbangan kita yang ditandai dengan kesulitan keuangan Garuda, terkuburnya MNA serta tidak jelasnya peran yang diberikan kepada PAS, telah memunculkan tanda tanya besar tentang hendak kemana sistem perhubungan udara nasional kita kedepan.
Sebuah pertanyaan yang sangat logis tentang Maskapai mana yang akan berperan sebagai pengganti Garuda (yang secara periodik dan nyaris terjadwal mengalami kesulitan keuangan), MNA (yang secara resmi telah dibubarkan) dan PAS (yang tidak lagi fokus pada tugas charter flight).
Itulah tiga Maskapai tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sebagai bagian dari pengelolaan negara untuk menjaga eksistensi NKRI yang kini tengah mengundang pertanyaan besar dari masyarakat luas pembayar pajak. Pertanyaan yang mengandung sebuah kekhawatiran mengenai akan runtuhnya bangunan Infrastruktur Strategis pada jalur perhubungan udara nasional.
Penulis adalah Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia
BERITA TERKAIT: