Terkait Suap, Kajati DKI Dinilai Sudah Tahu Akan Ada OTT KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Agustus 2016, 20:58 WIB
Terkait Suap, Kajati DKI Dinilai Sudah Tahu Akan Ada OTT KPK
Ilustrasi penggeledahan di Kejaksaan/Net
rmol news logo Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, disinyalir sudah mengetahi adanya informasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Dugaan tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK membuka percakapan melalui Blackberry Messenger (BBM) antara dirinya dengan Marudut Pakpahan, perantara pemberi suap dari petinggi PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8).

Mulanya, Marudut pernah bercerita dengan Sudung mengenai kasus korupsi di PT Brantas Abipraya yang menjerat Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan dan Dandung Pamularno selaku Senior Manager di perusahaan plat merah itu.

Menurut Marudut perkara tersebut merupakan penzoliman kepada kedua perusahaan tersebut. Diketahui, komunikasi Marudut dengan Sudung terjadi di ruang kerja Sudung, pada 23 Maret 2016 lalu.

Usai pembicaraan tersebut, Marudut berencana ingin bertemu dengan Sudung pada 31 Maret 2016. Pertemuan tersebut diduga untuk pembicaraan lanjutan terkait perkara PT Brantas Abipraya yang pernah diceritakannya.

Sementara pada tanggal 31 Maret 2016, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

Melalui pesan singkat BBM, Marudut meminta untuk bertemu kembali. Namun Sudung meminta agar Marudut tidak menemuinya lantaran dirinya mendapat informasi yang tidak baik.

"Unang ro saonari mundur, adong info naso denggan, hati-hati (jangan hari ini, mundur. Ada info yang tidak baik hati-hati)," jawab Sudung dalam transkip pesan singkat BBM.

JPU KPK Irene Putri langsung menanyakan arti setiap penggalan kata dalam pesan singkat yang mengunakan bahasa daerah itu.

"Adong info, naso denggan ini artinya apa" tanya jaksa Irene.

Namun, pada kesaksiannya, Sudung menyebut dirinya sedang sakit dan tak bisa menemuinya.

"Hati-hati. Unang ro sonari artinya jangan datang hari ini. Mundur berarti lain waktu, adong iso naso denggan artinya saya itu kurang sehat, info yang dari saya kurang baik, dan saya memang biasa bicara 'hati-hati," jawab Sudung.

Kejati DKI memang tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Brantas pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.

KPK melakukan OTT pada Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekira pukul 09.00 WIB. Tiga orang yang ditangkap yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA